Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH BANDA ACEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
89/Pdt.P/2024/MS.Bna MURNIATI BINTI USMAN ABDULLAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 89/Pdt.P/2024/MS.Bna
Tanggal Surat Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MURNIATI BINTI USMAN ABDULLAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan alasan/dalil-dalil di atas, Pemohon mohon agar Ketua Mahkamah Syar’iah Banda Aceh yang memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan putusan yang amarnya:

PRIMER:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan pemohon sebagai wali dari anak-anak kandung pemohon yang masih di bawah umur;
  3. Menetapkan, memberi izin kepada Pemohon sebagai ibu kandung dari anak yang masih di bawah umur yang bernama Afif Trisakti, Tempat/Tanggal Lahir: Banda Aceh, 03 Juli 2006, Umur 17 tahun dan Rahmad Putra Ladjuna, Tempat/Tanggal Lahir: Banda Aceh, 19 Oktober 2008, Umur 15 tahun, untuk bertindak sebagai wali anak-anak Pemohon tersebut guna menjual tanah yang bersertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 573 yang terletak di Desa Lambhuk, Kecamatan Ulee Kareng, Provinsi Aceh dengan luas 277 m2 (dua ratus tujuh puluh tujuh meter persegi) yang tercatat atas nama Murniati, Lahir: 25 Februari 1976; Agung Ari Mufti, Lahir: 21 September 1996; Muhammad Yani Munandar, Lahir: 16 Agustus 1998; Afif Trisakti, Lahir: 03 Juli 2006; Rahmad Putra Ladjuna, Lahir: 19 Oktober 2008;
  4. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan peraturan yang berlaku;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak