Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH BANDA ACEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
33/JN/2023/MS.Bna 1.INDRIANI RACHMAN, S.H.
2.ISNAWATI, S.H.
SULAIMAN ID BIN IDRIS Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Jumat, 01 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Pemerkosaan
Nomor Perkara 33/JN/2023/MS.Bna
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 28 Nov. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-3475/L.1.10/ Eku.2/ 11/ 2023
Penuntut Umum
NoNama
1INDRIANI RACHMAN, S.H.
2ISNAWATI, S.H.
Terdakwa
NoNama
1SULAIMAN ID BIN IDRIS
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Primair

--------- Bahwa terdakwa Sulaiman ID Bin Idris pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi dalam tahun 2022 , pada hari jumat tanggal 05 Mei 2023 atau  setidak-tidaknya dalam Tahun 2022 sampai dengan tahun 2023, bertempat di Desa Kampung Mulia Kec. Kuta Alam Kota Banda Aceh dan di Jl. Al-Ikhlas Lr. 5 Desa Peulanggahan Kec. Kuta Raja Kota Banda Aceh atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Makamah Syar’iah Banda Aceh, melakukan jarimah pemerkosaan sebagaimana dimaksud pasal 48 terhadap saksi korban anak Syifa Aulia Binti Sulaiman yang masih berumur 8 tahun (sesuai akta kelahiran 1171-LT-19122019-003) , dalam gabungan dari beberapa perbuatan, yang masing-masing harus dipandang sebagai perbuatan tersendiri-sendiri dan yang masing-masing menjadi kejahatan yang terancam dengan hukuman utama yang sejenis.  Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut  :

Bahwa pada tahun 2022 bertempat di Desa Kampung Mulia Kec. Kuta Alam Kota Banda Aceh saksi korban Syifa  Aulia yang masih bersekolah di sekolah dasar kelas I SD sering berada dirumah nenek kandung saksi korban sedang beristirahat atau tidur siang didalam kamar bersama dengan adek kandung saksi korban kemudian datang terdakwa Sulaiman ID Bin Idris masuk kedalam kamar dan langsung menurunkan celana dalam saksi korban hingga diatas lutut , saksi korban merasa ketakutan sehingga saksi korban berpura pura tidur dan selanjutnya terdakwa menggosokan  jarinya ke vagina saksi korban dan mengangkat kain sarung yang terdakwa pakai serta mengangkat kedua kaki saksi korban keatas dan langsung memasukkan boh lolo (penis) kedalam vagina saksi korban dan memaju mundurkannya. Setelah selesai terdakwa menaikkan celana dalam yang saksi korban pakai dan terdakwa menurunkan sarung yang terdakwa pakai dan langsung keluar kamar tersebut

Bahwa terdakwa memegang serta memasukkan tangan dan alat kelaminya terhadap anak dibawah umur yaitu saksi korban Syifa Aulia di desa Kampung Mulia Kec. Kuta Alam Kota Banda Aceh dilakukan sebanyak 3 kali .

Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingatlagi dalam tahun 2023 bertempat di Jl. Al Ikhlas Lr.5 Desa Peulanggahan Kec. Kuta Raja Kota Banda Aceh saksi korban Syifa Aulia yang masih bersekolah di sekolah dasar kelas 2 SD sering berada dirumah nenek kandung saksi korban sedang beristirahat atau tidur siang didalam kamar bersama dengan adek kandung saksi korban dan kakak kandung saksi korban kemudian datang terdakwa Sulaiman ID Bin Idris masuk kedalam kamar dan langsung menurunkan celana dalam saksi korban hingga diatas lutut , saksi korban merasa ketakutan sehingga saksi korban berpura pura tidur dan selanjutnya terdakwa menggosokan jarinya ke vagina saksi korban dan mengangkat kain sarung yang terdakwa pakai serta mengangkat kedua kaki saksi korban keatas dan langsung memasukkan boh lolo (penis) kedalam vagina saksi korban dan memaju mundurkannya. Setelah selesai terdakwa menaikkan celana dalam yang saksi korban pakai dan terdakwa menurunkan sarung yang terdakwa pakai dan langsung keluar kamar tersebut

Bahwa pada hari Jumat tanggal 05 Mei 2023 bertempat di Jl. Al Ikhlas Lr.5 Desa Peulanggahan Kec. Kuta Raja Kota Banda Aceh saksi korban Syifa Aulia berada dirumah nenek kandung saksi korban sedang beristirahat atau tidur malam didalam kamar bersama dengan adek kandung saksi korban dan kakak kandung saksi korban kemudian datang terdakwa Sulaiman ID Bin Idris masuk kedalam kamar dan langsung menurunkan celana dalam saksi korban hingga diatas lutut , saksi korban merasa ketakutan sehingga saksi korban berpura pura tidur dan selanjutnya terdakwa menggosokan jarinya ke vagina saksi korban dan mengangkat kain sarung yang terdakwa pakai serta mengangkat kedua kaki saksi korban keatas kemudian masuk saksi Hamidiah Binti Hasbi als Mamak Jeh melihat perbuatan terdakwa sehingga menyebabkan saksi Hamidiah Binti Hasbi als Mamak Jeh marah kepada terdakwa dan terdakwa keluar dari kamar dan rumah tersebut

Akibat dari perbuatan terdakwa tersebut diatas, saksi korban Syifa Aulia mengalami luka-luka dan sesuai hasil pemeriksaan.

Hasil Pemeriksaan       :

    1. Anamnese :

Pasien didampingi oleh ibu kandung. Pasien mengaku telah dilecehkan oleh kakek tiri pasien. Ini terjadi pada saat malam hari. Kejadian ini dialami dirumah nenek pasien, bahkan perbuatan kakek tiri pasien, nenek pasien pernag beberapa kali melihat saat pasien dilecehkan dikamar

    1.  Pemeriksaan Fisik : 
      1. Keadaan Umum              : baik
      2. Kesadaran                      : sadar penuh  
      3. Tanda Vital                    : tidak ada
      4. Tekanan darah               : -
      5. Nadi                               :delapan puluh permenit
      6. Pernafasan                     : dua puluh perrmenit
      7. Temperatur                    : tiga puluh enam koma lima derajat selcius
    2. Pemeriksaan lokalis :
      1. Kepala / leher  : tidak ditemukan kelainan
      2. Wajah  : tidak ditemukan kelainan
      3. Badan  : Payudara : belum tumbuh
      4. Perut    : tidak ditemukan kelainan
      5. Anggota gerak : tidak ditemukan kelainan
      6. Alat vital dan anus : rambut kemaluan belum tumbuh. Terdapat luka robek pada selaput dara arah jarum jam 1, 4, 6, 8, 10. Perrlukaan lama. Anus kekuatan otot pelepasan ketat

 

 

 

 

Kesimpulan :

telah dilakukan ver pasien atas nama Syifa Aulia umur 8 tahun, jenis kelamin dijumpai luka robek pada selapaut dara. Perlukaan lama. Pasien memerlukan Bimbingan Psikolog anak

Berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : R/177/V/Kes.3.1/ 2022/ Rs. Bhy tanggal 03 Oktober 2023 yang ditandatangani oleh dr. Muhammad Rizqi Farchan yaitu dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Bhayangkara Banda Aceh.

--------- Perbauatn terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 50  Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Jo pasal 65 ayat (1) KUHPIdana --------------------------------

 

Subsidair

--------- Bahwa terdakwa Sulaiman ID Bin Idris pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi dalam tahun 2022 , pada hari jumat tanggal 05 Mei 2023 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2022 sampai dengan tahun 2023, bertempat di Desa Kampung Mulia Kec. Kuta Alam Kota Banda Aceh dan Jl. Al-Ikhlas Lr. 5 Desa Peulanggahan Kec. Kuta Raja Kota Banda Aceh atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Makamah Syar’iah Banda Aceh melakukan jarimah pelecehan seksual sebagaimana dimaksud pasal 46 terhadap saksi korban anak Syifa Aulia Binti Sulaiman yang masih berumur 8 tahun (sesuai akta kelahiran 1171-LT-19122019-003) dalam gabungan dari beberapa perbuatan, yang masing-masing harus dipandang sebagai perbuatan tersendiri-sendiri dan yang masing-masing menjadi kejahatan yang terancam dengan hukuman utama yang sejenis.  Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut  :

Bahwa pada tahun 2022 bertempat di Desa Kampung Mulia Kec. Kuta Alam Kota Banda Aceh saksi korban Syifa  Aulia yang masih bersekolah di sekolah dasar kelas I SD sering berada dirumah nenek kandung saksi korban sedang beristirahat atau tidur siang didalam kamar bersama dengan adek kandung saksi korban kemudian datang terdakwa Sulaiman ID Bin Idris masuk kedalam kamar dan langsung menurunkan celana dalam saksi korban hingga diatas lutut , saksi korban merasa ketakutan sehingga saksi korban berpura pura tidur dan selanjutnya terdakwa menggosokan jarinya ke vagina saksi korban dan mengangkat kain sarung yang terdakwa pakai serta mengangkat kedua kaki saksi korban keatas dan langsung memasukkan boh lolo (penis) kedalam vagina saksi korban dan memaju mundurkannya. Setelah selesai terdakwa menaikkan celana dalam yang saksi korban pakai dan terdakwa menurunkan sarung yang terdakwa pakai dan langsung keluar kamar tersebut

Bahwa ia terdakwa memegang kemaluan atau vagina saksi korban Syifa Aulian di desa Kampung Mulia Kec. Kuta Alam Kota Banda Aceh dilakukan sebanyak 3 kali. 

Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi dalam tahun 2023 bertempat di Jl. Al Ikhlas Lr.5 Desa Peulanggahan Kec. Kuta Raja Kota Banda Aceh saksi korban Syifa Aulia yang masih bersekolah di sekolah dasar kelas 2 SD sering berada dirumah nenek kandung saksi korban sedang beristirahat atau tidur siang didalam kamar bersama dengan adek kandung saksi korban dan kakak kandung saksi korban kemudian datang terdakwa Sulaiman ID Bin Idris masuk kedalam kamar dan langsung menurunkan celana dalam saksi korban hingga diatas lutut , saksi korban merasa ketakutan sehingga saksi korban berpura pura tidur dan selanjutnya terdakwa menggosokan jarinya ke vagina saksi korban dan mengangkat kain sarung yang terdakwa pakai serta mengangkat kedua kaki saksi korban keatas dan langsung memasukkan boh lolo (penis) kedalam vagina saksi korban dan memaju mundurkannya. Setelah selesai terdakwa menaikkan celana dalam yang saksi korban pakai dan terdakwa menurunkan sarung yang terdakwa pakai dan langsung keluar kamar tersebut

Bahwa pada hari Jumat tangal 05 Mei 2023 tahun 2023 bertempat di Jl. Al Ikhlas Lr.5 Desa Peulanggahan Kec. Kuta Raja Kota Banda Aceh saksi korban Syifa Aulia berada dirumah nenek kandung saksi korban sedang beristirahat atau tidur malam didalam kamar bersama dengan adek kandung saksi korban dan kakak kandung saksi korban kemudian datang terdakwa Sulaiman ID Bin Idris masuk kedalam kamar dan langsung menurunkan celana dalam saksi korban hingga diatas lutut , saksi korban merasa ketakutan sehingga saksi korban berpura pura tidur dan selanjutnya terdakwa menggosokan jarinya ke vagina saksi korban dan mengangkat kain sarung yang terdakwa pakai serta mengangkat kedua kaki saksi korban keatas kemudian masuk saksi Hamidiah Binti Hasbi als Mamak Jeh melihat perbuatan terdakwa sehingga menyebabkan saksi Hamidiah Binti Hasbi als Mamak Jeh marah kepada terdakwa dan terdakwa keluar dari kamar dan rumah tersebut

Akibat dari perbuatan terdakwa tersebut diatas, saksi korban Syifa Aulia mengalami luka-luka dan sesuai hasil pemeriksaan.

Hasil Pemeriksaan       :

    1. Anamnese :

Pasien didampingi oleh ibu kandung. Pasien mengaku telah dilecehkan oleh kakek tiri pasien. Ini terjadi pada saat malam hari. Kejadian ini dialami dirumah nenek pasien, bahkan perbuatan kakek tiri pasien, nenek pasien pernag beberapa kali melihat saat pasien dilecehkan dikamar

    1.  Pemeriksaan Fisik : 
      1. Keadaan Umum              : baik
      2. Kesadaran                      : sadar penuh  
      3. Tanda Vital                    : tidak ada
      4. Tekanan darah               : -
      5. Nadi                               :delapan puluh permenit
      6. Pernafasan                     : dua puluh perrmenit
      7. Temperatur                    : tiga puluh enam koma lima derajat selcius
    2. Pemeriksaan lokalis :
      1. Kepala / leher  : tidak ditemukan kelainan
      2. Wajah  : tidak ditemukan kelainan
      3. Badan  : Payudara : belum tumbuh
      4. Perut    : tidak ditemukan kelainan
      5. Anggota gerak : tidak ditemukan kelainan
      6. Alat vital dan anus : rambut kemaluan belum tumbuh. Terdapat luka robek pada selaput dara arah jarum jam 1, 4, 6, 8, 10. Perrlukaan lama. Anus kekuatan otot pelepasan ketat

 

Kesimpulan :

telah dilakukan ver pasien atas nama Syifa Aulia umur 8 tahun, jenis kelamin dijumpai luka robek pada selapaut dara. Perlukaan lama. Pasien memerlukan Bimbingan Psikolog anak

Berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : R/177/V/Kes.3.1/ 2022/ Rs. Bhy tanggal 03 Oktober 2023 yang ditandatangani oleh dr. Muhammad Rizqi Farchan yaitu dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Bhayangkara Banda Aceh.

--------- Perbuatan terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Jo pasal 65 ayat (1) KUHPIdana -----------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya