Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
28/JN/2023/MS.Bna | 1.Teddy Lazuardi Syahputra, S.H.,M.H. 2.ASMADI SYAM, S,H.M.H. |
RAHMAD SALAM Bin KASMIN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 08 Agu. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Ikhtilath | ||||||
Nomor Perkara | 28/JN/2023/MS.Bna | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 03 Agu. 2023 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 2132/L.1.10/Eku.2/08/2023 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Dakwaan |
Primair --------------Bahwa ia terdakwa RAHMAD SALAM Bin KASMIN bersama dengan saksi MESTI MELIA SARI Binti SAFRIDIN (terdakwa dalam penuntutan terpisah) pada Hari Selasa tanggal 13 Juni 2023 sekitar pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2023 bertempat di dalam kamar Bengkel Mobil dan Doorsmer beralamat di Gp. Keuramat Kec. Kuta Alam Kota Banda Aceh atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Pidana ini melakukan perbuatan bermesraan seperti bercumbu, bersentuh sentuhan, berpelukan, dan berciuman antara laki-laki dan perempuan yang bukan suami istri dengan kerelaan kedua belah pihak, baik pada tempat tertutup atau terbuka, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada waktu dan tempat yang telah disebutkan di atas, bermula sekira pukul 00.00 Wib terdakwa dengan menggunakan sepeda motornya menjemput saksi Mesti Melia Sari Binti Safridin di Kosnya yang beralamat di Gp. Ruko, selanjutnya terdakwa membawa saksi Mesti Melia Sari Binti Safridin ke Bengkel Mobil dan Doorsmer tempat terdakwa tinggal. Sesampainya Bengkel Mobil dan Doorsmer tersebut terdakwa menyuruh saksi Mesti Melia Sari Binti Safridin masuk kekamar yang berada di kelantai II. Setelah terdakwa memantau mengamati situasi disekitar kemudian terdakwa juga ikut masuk kedalam kamar. Bahwa setelah makan nasi goreng berdua di dalam kamar, terdakwa mematikan lampur kamar, kemudian saksi Mesti Melia Sari Binti Safridin pun langsung membuka jelbab dan baju/jaket yang dia pakai, sehingga kondisi terdakwa dalam hanya pakaian dalam saja (setengah telanjang), terdakwa juga sudah dalam kondisi setengah telanjang. Bahwa oleh karena hasrat dan nafsu birahi keduanya sudah memuncak terdakwa langsung memeluk dan mencium bibir saksi Mesti Melia Sari Binti Safridin di atas kasur tempat tidur dan melakukan hubungan layaknya suami istri. Bahwa sekira pukul 02.00 WIB datanglah beberapa orang warga, memperogoki terdakwa dan saksi Mesti Melia Sari Binti Safridin berduaan didalam kamar tanpa ikatan perkawinan yang sah, sehingga diamankan dan selanjutnya Sekira pukul 09.00 WIB oleh Pihak Aparatur Desa Gp. Keurmat menyerahkan terdakwa bersama saksi Mesti Melia Sari Binti Safridin kepada Petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh, guna diproses hokum lebih lanjut. Bahwa perbuatan terdakwa bersama saksi Mesti Melia Sari Binti Safridin bercumbu bercumbu, bersentuh sentuhan, berpelukan, dan berciuman dilakukan dengan tanpa adanya ikatan perkawinan yang sah.
------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 25 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat ---------------------------------------------------
Subsidiair Bahwa ia terdakwa RAHMAD SALAM Bin KASMIN bersama dengan saksi MESTI MELIA SARI Binti SAFRIDIN (terdakwa dalam penuntutan terpisah) pada Hari Selasa tanggal 13 Juni 2023 sekitar pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2023 bertempat di dalam kamar Bengkel Mobil dan Doorsmer beralamat di Gp. Keuramat Kec. Kuta Alam Kota Banda Aceh atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Pidana ini melakukan perbuatan berada pada tempat tertutup atau tersembunyi antara dua orang yang berlainan jenis kelamin yang bukan mahram dan tanpa ikatan perkawinan dengan kerelaan kedua belah pihak yang mengarah kepada perbuatan zina, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------ Bahwa pada waktu dan tempat yang telah disebutkan di atas, warga Gp. Keuramat karena mencurigai ada perbuatan berduaan ditempat tertutup atau tersembunyi di sebuah kamar yang berada di Bengkel Mobil dan Doorsmer beralamat di Gp. Keuramat Kec. Kuta Alam Kota Banda Aceh, kemudian warga menadatangi tempat yang dicurigai tersebut dan menemukan terdakwa bersama saksi Mesti Melia Sari Binti Safridin berdua dalam kamar tersebut. Dan patut diduga kedua telah melakukan perbuatan yang mengarah pada perbuatan zina karena kondisi terdakwa dan saksi Mesti Melia Sari Binti Safridin dalam keadaan setengah terlanjang. Bahwa sekira pukul 02.00 WIB datanglah beberapa orang warga, memperogoki terdakwa dan saksi saksi Mesti Melia Sari Binti Safridin sedang berduaan di dalam kamar tanpa ikatan perkawinan yang sah, sehingga diamankan yang selanjutnya Sekira pukul 09.00 WIB oleh Pihak Aparatur Desa Gp.Keurmat diserahkan kepada Petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Bahwa perbuatan terdakwa bersama saksi Mesti Melia Sari Binti Safridin berdua-duaan dalam sebuah kamar dilakukan dengan tanpa adanya ikatan perkawinan yang sah.
------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 23 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |