Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH BANDA ACEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
28/JN/2023/MS.Bna 1.Teddy Lazuardi Syahputra, S.H.,M.H.
2.ASMADI SYAM, S,H.M.H.
RAHMAD SALAM Bin KASMIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Ikhtilath
Nomor Perkara 28/JN/2023/MS.Bna
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 03 Agu. 2023
Nomor Surat Pelimpahan 2132/L.1.10/Eku.2/08/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Teddy Lazuardi Syahputra, S.H.,M.H.
2ASMADI SYAM, S,H.M.H.
Terdakwa
NoNama
1RAHMAD SALAM Bin KASMIN
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
  1. W A A N :

Primair

--------------Bahwa ia terdakwa RAHMAD SALAM Bin KASMIN  bersama dengan saksi MESTI MELIA SARI Binti  SAFRIDIN  (terdakwa dalam penuntutan terpisah) pada Hari Selasa tanggal 13 Juni 2023 sekitar pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2023 bertempat di dalam kamar Bengkel Mobil dan Doorsmer beralamat di Gp. Keuramat Kec. Kuta Alam Kota Banda Aceh atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh  yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Pidana ini melakukan perbuatan bermesraan seperti bercumbu, bersentuh sentuhan, berpelukan, dan berciuman antara laki-laki dan perempuan yang bukan suami istri dengan kerelaan kedua belah pihak, baik pada tempat tertutup atau terbuka, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut  :-------------------------------------------------------------------------------

 

Bahwa pada waktu dan tempat yang telah disebutkan di atas, bermula sekira pukul 00.00 Wib terdakwa dengan menggunakan sepeda motornya menjemput saksi Mesti Melia Sari Binti  Safridin   di Kosnya yang beralamat di Gp. Ruko, selanjutnya terdakwa membawa saksi Mesti Melia Sari Binti  Safridin ke Bengkel Mobil dan Doorsmer tempat terdakwa tinggal. Sesampainya Bengkel Mobil dan Doorsmer tersebut terdakwa menyuruh saksi Mesti Melia Sari Binti  Safridin masuk kekamar yang berada di kelantai II. Setelah terdakwa memantau mengamati situasi disekitar kemudian terdakwa juga  ikut masuk kedalam kamar. Bahwa setelah makan nasi goreng berdua di dalam kamar, terdakwa mematikan lampur kamar, kemudian saksi Mesti Melia Sari Binti  Safridin pun langsung membuka jelbab dan baju/jaket yang dia pakai, sehingga kondisi terdakwa dalam hanya pakaian dalam saja (setengah telanjang), terdakwa juga sudah dalam kondisi setengah telanjang. Bahwa oleh karena hasrat dan nafsu birahi keduanya sudah memuncak terdakwa langsung memeluk dan mencium bibir saksi Mesti Melia Sari Binti  Safridin di atas kasur tempat tidur dan melakukan hubungan layaknya suami istri.

Bahwa sekira pukul 02.00 WIB datanglah beberapa orang warga, memperogoki terdakwa dan saksi Mesti Melia Sari Binti  Safridin  berduaan didalam kamar tanpa ikatan perkawinan yang sah, sehingga diamankan dan selanjutnya Sekira pukul 09.00 WIB oleh Pihak Aparatur Desa Gp. Keurmat menyerahkan terdakwa bersama saksi Mesti Melia Sari Binti  Safridin kepada Petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh, guna diproses hokum lebih lanjut.

Bahwa perbuatan terdakwa bersama saksi Mesti Melia Sari Binti  Safridin bercumbu bercumbu, bersentuh sentuhan, berpelukan, dan berciuman dilakukan dengan tanpa adanya ikatan perkawinan yang sah.

 

------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 25 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat ---------------------------------------------------

 

Subsidiair

Bahwa ia terdakwa RAHMAD SALAM Bin KASMIN  bersama dengan saksi MESTI MELIA SARI Binti  SAFRIDIN  (terdakwa dalam penuntutan terpisah) pada Hari Selasa tanggal 13 Juni 2023 sekitar pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2023 bertempat di dalam kamar Bengkel Mobil dan Doorsmer beralamat di Gp. Keuramat Kec. Kuta Alam Kota Banda Aceh atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh  yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Pidana ini melakukan perbuatan berada pada tempat tertutup atau tersembunyi antara dua orang yang berlainan jenis kelamin yang bukan mahram dan tanpa ikatan perkawinan dengan kerelaan kedua belah pihak  yang mengarah kepada perbuatan zina, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut  :------------------------------------------------------------------------------

Bahwa pada waktu dan tempat yang telah disebutkan di atas, warga Gp. Keuramat karena mencurigai ada perbuatan berduaan  ditempat tertutup atau tersembunyi di sebuah kamar yang berada di Bengkel Mobil dan Doorsmer beralamat di Gp. Keuramat Kec. Kuta Alam Kota Banda Aceh, kemudian warga menadatangi tempat yang dicurigai tersebut dan menemukan terdakwa bersama saksi Mesti Melia Sari Binti  Safridin berdua dalam kamar tersebut. Dan patut diduga kedua telah melakukan perbuatan yang mengarah pada perbuatan zina karena kondisi terdakwa dan saksi Mesti Melia Sari Binti  Safridin dalam keadaan setengah terlanjang.

Bahwa sekira pukul 02.00 WIB datanglah beberapa orang warga, memperogoki terdakwa dan saksi saksi Mesti Melia Sari Binti  Safridin sedang  berduaan di dalam kamar tanpa ikatan perkawinan yang sah, sehingga diamankan yang selanjutnya Sekira pukul 09.00 WIB oleh Pihak Aparatur Desa Gp.Keurmat diserahkan kepada Petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Bahwa perbuatan terdakwa bersama saksi Mesti Melia Sari Binti  Safridin berdua-duaan dalam sebuah kamar dilakukan dengan tanpa adanya ikatan perkawinan yang sah.

 

------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 23 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat

Pihak Dipublikasikan Ya