Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH BANDA ACEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
3/JN/2024/MS.Bna Sri Wahyuni, S.H. Jamaluddin Bin Abubakar Nurdin Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Khalwat
Nomor Perkara 3/JN/2024/MS.Bna
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 28 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/591/L.1.10/Eku.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Sri Wahyuni, S.H.
Terdakwa
NoNama
1Jamaluddin Bin Abubakar Nurdin
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

            SURAT DAKWAAN

                                                        Nomor Register perkara : PDM-06/BNA/02/2024

  1. Identitas lengkap terdakwa ;

Nama lengkap                                         : Jamaluddin Bin Abu Bakar Nurdin

Tempat lahir                                             : Pulo Ie

Umur/Tanggal lahir                              : 36 tahun, 26 Mei 1987

Jenis kelamin                                           : Laki-laki 

Kebangsaan/kewarganegaraan        : Indonesia

Tempat tinggal                                        : Gampong Pulo Ie Kec. Tangse Kab. Pidie

Agama                                                        : Islam

Pekerjaan                                                  : Wiraswasta

Pendidikan                                                : SMP (Tamat)

  1. Penahanan            

Penyidik Polri                                          : 14 Januari 2024   s/d  02 Februari 2024                   

Perpanjangan PU                                    : 03 Februari 2024  s/d  03 Maret 2024

Penuntut Umum                                      : 26 Februari 2024 s/d 11 Maret 2024

  1. Dakwaan

PERTAMA

Bahwa terdakwa Jamaluddin Bin Abu Bakar Nurdin, secara bersama-sama dengan saksi Rahmi Binti alm. Iskandar (berkas perkara terpisah), pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2024, sekira pukul 00.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat dihalaman parkiran Rumah Sakit Zainoel Abidin di jl. Tgk. H. M. Daud Beureueh Gampong Bandar Baru Kec. Kuta Alam Kota Banda Aceh, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “yang dengan sengaja melakukan Jarimah Khalwat”,  adapun perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut ;

Berawal pada hari Jum’at tanggal 12 Januari 2024, sekira pukul 15.30 Wib, terdakwa Jamaluddin Bin Abu Bakar Nurdin, menghubungi via telp saksi Rahmi Binti alm.Iskandar (split) dan sepakat untuk bertemu, dengan mengemudikan mobil rental dari Kota Langsa tiba di Kota Banda Aceh, langsung terdakwa Jamaluddin Bin Abu Bakar Nurdin menjemput saksi Rahmi Binti alm.Iskandar (split), dirumah kos kawan saksi di Lampoh Keude Kec. Kuta Baro Kab. AcehBesar,  lalu terdakwa Jamaluddin Bin Abu Barakar Nurdin membawa saksi Rahmi Binti alm.Iskandar, berjalan-jalan ke laweung lanjut sampai ke Lhoknga, dengan menggunakan mobil rental tersebut,  setelah itu terdakwa bersama saksi Rahmi Binti alm.Iskandar, mampir dirumah makan Desa Laweung , karena hari sudah larut malam, dan saksi Rahmi Binti alm. Iskandar tidak berani untuk pulang kerumah kostnya, sekira pukul 11.30 Wib, terdakwa mencari tempat yang sepi dan gelap supaya tidak ada orang yang melihat, lalu terdakwa Jamaluddin Bin Abu Bakar Nurdin bersama saksi Rahmi Binti alm. Iskandar sepakat memutuskan untuk memarkirkan mobil rental tersebut di ruangan IGD lama di halaman parkiran Rumah Sakit Umum Zainoel Abidin, yang beralamat di jl.Tgk.H.M. Daud Beureueh Gampong Bandar Baru Kec. Kuta Alam Kota Banda Aceh, yang suasananya pada malam itu sepi dan gelap , setelah memarkirkan mobil terdakwa mematikan mesin mobil supaya tidak ada yang melihat, lalu terdakwa bersama dengan saksi Rahmi Binti alm.Iskandar, berduaan didalam mobil yang mesinnya dimatikan, serta suasana parkiran di IGD RSU dalam keadaan sepi dan gelap karena sudah pukul 11.30 wib, dan keduanya pun bukan mahram atau suami isteri yang sah, dan keduanya berada didalam mobil dimalam hari berdua-duan ditempat yang sunyi, sepi dan gelap didalam mobil tersebut dari pukul 11.30 wib sampai pukul 00.30 wib.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 23 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat .

ATAU

KEDUA

Bahwa terdakwa Jamaluddin Bin Abu Bakar Nurdin, secara bersama-sama dengan saksi Rahmi Binti alm. Iskandar (berkas perkara terpisah), pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2024, sekira pukul 00.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat dihalaman parkiran Rumah Sakit Zainoel Abidin di jl.Tgk.H.M. Daud Beureueh Gampong Bandar Baru Kec. Kuta Alam Kota Banda Aceh, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “ yang dengan sengaja melakukan Jarimah Ikhtilath”,  adapun perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut ;

Berawal pada hari Jum’at  tanggal  12 Januari 2024, sekira pukul 15.30 Wib, terdakwa  Jamaluddin  Bin Abu Bakar Nurdin,  menghubungi via telp saksi Rahmi Binti alm.Iskandar (split) dan sepakat untuk bertemu, dengan mengemudikan mobil rental dari Kota Langsa tiba di Kota Banda Aceh, langsung terdakwa Jamaluddin Bin Abu Bakar Nurdin menjemput saksi Rahmi Binti alm.Iskandar (split), dirumah kos kawan saksi di Lampoh Keude Kec. Kuta Baro Kab. Aceh Besar,  lalu terdakwa Jamaluddin Bin Abu Barakar Nurdin membawa saksi Rahmi Binti alm.Iskandar, berjalan-jalan ke laweung lanjut sampai ke Lhoknga, dengan menggunakan mobil rental tersebut,  setelah itu terdakwa Jamaluddin Bin Abu Barakar Nurdin bersama saksi Rahmi Binti alm.Iskandar, mampir dirumah makan Desa Laweung, karena hari sudah larut malam, dan saksi Rahmi Binti alm. Iskandar tidak berani untuk pulang kerumah kostnya, sekira pukul 11.30 Wib,  terdakwa Jamaluddin Bin Abu Barakar Nurdin  bersama saksi Rahmi Binti alm.Iskandar sepakat memutuskan memarkirkan mobil rental tersebut diruang IGD dihalaman parkiran Rumah Sakit Umum Zainoel Abidin,  yang beralamat di jl.Tgk.H.M. Daud Beureueh Gampong Bandar Baru Kec. Kuta Alam Kota Banda Aceh, saat sedang parkir, dan mobil dalam keadaan hidup , terdakwa setelah merokok diluar, masuk kedalam mobil dan duduk dibangku belakang, lalu memerintahkan saksi Rahmi Binti alm. Iskandar yang duduk dibangku depan samping supir untuk pindah ke bangku duduk belakang, lalu keduanyapun duduk bersama dibangku belakang supir lalu terdakwa dan saksi Rahmi Binti alm. Iskandar saling berciuman dan saling berpelukan mesra, saling meraba-raba anggota tubuh sensitive masing-masing, lalu dengan penuh nafsu birahi saksi Rahmi Binti alm. Iskandar membuka pakaian yang dikenakannya, dengan tubuh yang bugil tidak berbusana saksi Rahmi Binti alm.Iskandar berpindah ke kursi jok belakang dibagasi mobil dan berbaring dikursi tersebut dengan tidur terlentang, dan terdakwapun menyusul ke jok belakang mobil lalu dengan penuh nafsu birahi terdakwa membuka celana panjang dan menurunkan celana dalamnya sampai kebawah lututnya lalu keduanyapun melakukan hubungan layaknya suami isteri, adapun hubungan keduanya hanya sebatas pacaran.

Bahwa sekira pukul 00.30 wib, saksi Yopi Irwandah bersama saksi Rizki Zainal Alwi yang bertugas sebagai security pengamanan dilingkungan Rumah Sakit Zainoel Abidin, saat melakukan pengamanan diarea Rumah Sakit Zaionel Abdin, keduanya melihat  mobil terparkir dalam keadaan berbeda arah dengan mobil terparkir lainnya di IGD lama yang suasananya gelap, dikuatirkan takut ada pasien rumah sakit jiwa yang berkeliaran dan dapat mencelakai sehingga saksi-saksi mendekati mobil tersebut, dan saat dilihat dengan senter ternyata terdakwa berada didalam mobil tidak mengenakan baju bertelanjang dada, saat ditanya kepada terdakwa sedang ngapain, terdakwa menjawab sedang menunggu keluarga yang sedang sakit, lalu saksi-saksi melihat ada sendal wanita wana pink dibawah kaki terdakwa, saksi-saksi merasa curiga, lalu memeriksa dengan center ke jok belakang mobil , ternyata setelah dibuka pintu belakang mobil, saksi-saksi melihat saksi Rahmi Binti alm. Iskandar dalam keadaan telanjang tanpa busana berada dijok belakang mobil rental tersebut dengan posisi meringkuk bersembunyi, selanjutnya keduapun dibawa ke petugas Satpol PP dan WH Aceh guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut atas perbuatan yang telah dilakukannya.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat .

Pihak Dipublikasikan Ya