Petitum |
Berdasarkan alasan/dalil-dalil diatas, Pemohon merasa sudah tidak sanggup lagi menghadapi wali Pemohon, oleh karenanya pemohon sangat memohon agar Ketua Mahkamah Syariah Banda Aceh/Majelis Hakim memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi :
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menyatakan ayah Pemohon yang bernama Apriyanto bin Sardi sebagai wali nikah Pemohon adalah Wali Adhal;
- Menunjuk kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Banda Raya Kota Banda Aceh sebagai Wali Hakim terhadap pernikahan Pemohon;
- Menetapkan biaya menurut hukum;
- Apabila pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
|