Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH BANDA ACEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
24/JN/2023/MS.Bna 1.INDRIANI RACHMAN, S.H.
2.Dr. FERY ICHSAN KARUNIA, S.H.M.H.
MUHAMMAD THARIQ ALLANASYTARI Bin SANWAR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Khamar
Nomor Perkara 24/JN/2023/MS.Bna
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Jun. 2023
Nomor Surat Pelimpahan 1656/L.1.10/Eku.2/06/2023
Penuntut Umum
NoNama
1INDRIANI RACHMAN, S.H.
2Dr. FERY ICHSAN KARUNIA, S.H.M.H.
Terdakwa
NoNama
1MUHAMMAD THARIQ ALLANASYTARI Bin SANWAR
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Dakwaan :

--------- Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD THARIQ ALLANASYTARI Bin SANWAR pada hari Senin tanggal 20 Maret 2023 sekira pukul 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2023 bertempat di pinggir jalan Gp. Pango Kec. Ulee Kareng Kota Banda Aceh atau setidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Kota Banda Aceh yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja memproduksi, menyimpan/menimbun, menjual, atau memasukkan khamar yang dilakukan oleh Terdakwa Muhammad Thariq Allanasytari Bin Sanwar, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas telah terjadi tindak pidana / jarimah Khamar yang bermula Pada hari Minggu tanggal 19 Maret 2023 sekira pukul 23.10 Wib saat Terdakwa sedang di jalan pulang kerumah di telpon oleh sdr. RIFKI FERDIAN (DPO) dengan maksud ingin membeli minuman keras/Khamar. Pada saat pembicaraan di telpon sdr RIFKI FERDIAN menyatakan setuju untuk membeli Barang bukti Khamar berupa 4 (empat) botol Anggur Hijau merk KAWA-KAWA dengan harga Rp.130.000 (seratus tiga puluh ribu rupiah) per botol dan meminta Terdakwa untuk mengantarkan minuman tersebut Jalan Gp. Pango Kec. Ulee Kareng Kota Banda Aceh.
  • Bahwa setelah selesai menelpon Terdakwa kemudian pulang kerumah yang beralamat di Gp. Miruk Kec. Krueng Barona Jaya Kab.Aceh Besar. Terdakwa dan Saksi RIYAN ZULFA RIZKI tinggal satu rumah. Sesampainya di rumah Terdakwa masuk ke kamar dan mengambil minuman keras/Khamar Anggur Hijau merk KAWA-KAWA milik Saksi RIYAN ZULFA RIZKI di dalam kamar rumah tersebut. Terdakwa masukkan 4 (empat) Botol minuman beralkohol Anggur Hijau merk KAWA-KAWA ke dalam tas dan Terdakwa langsung pergi dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat dengan nomor Polisi terpasang BL 3516 KAV milik Terdakwa mengantarkan minuman keras tersebut kepada sdr RIFKI FERDIAN Di Pinggir Jalan Gp. Pango Kec. Ulee Kareng Kota Banda Aceh.
  • Bahwa sekira pukul 02.00 Wib sesampainya Terdakwa Di Pinggir Jalan Gp. Pango Kec. Ulee Kareng Kota Banda Aceh Terdakwa menunggu sdr RIFKI FERDIAN, lalu tidak lama kemudian datang beberapa Petugas Kepolisian dari Sat Resnarkoba Polresta Banda Aceh. Saat itu petugas melakukan penyergapan dan menemukan barang bukti berupa 4 (empat) Botol minuman beralkohol Anggur Hijau merk KAWA-KAWA yang saat itu berada di alam tas gendong yang Terdakwa pakai saat itu. Setelah itu petugas langsung membawa Terdakwa kerumah di Gp. Miruk Kec. Krueng Barona Jaya Kab. Aceh Besar. Kemudian pada hari Senin tanggal 20 Maret 2023 sekira pukul 02.30 Wib sesampainya di rumah tersebut petugas melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 8 (delapan) buah botol kosong minuman keras/Khamar merk Anggur Hijau merk KAWA-KAWA di dalam rumah tepatnya di bawah Westafel dapur rumah tersebut milik Saksi RIYAN ZULFA RIZKI. Petugas juga melakukan penangkapan terhadap Saksi RIYAN ZULFA RIZKI yang menjelaskan bahwa barang bukti berupa 4 (empat) Botol minuman beralkohol Anggur Hijau merk KAWA-KAWA yang di sita dari Terdakwa adalah barang bukti minuman keras/khamar milik Saksi RIYAN ZULFA RIZKI.  Setelah itu petugas langsung membawa Terdakwa dan Saksi RIYAN ZULFA RIZKI beserta barang bukti berupa 4 (empat) Botol minuman beralkohol Anggur Hijau merk KAWA-KAWA, 8 (delapan) buah botol kosong minuman keras/Khamar merk Anggur Hijau merk KAWA-KAWA dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat dengan nomor Polisi terpasang BL 3516 KAV ke Kantor Polresta Banda Aceh.
  • Bahwa Anggur Hijau Merk  KAWA-KAWA dengan nomor registrasi  MD 196431053336 memiliki kandungan alkohol lebih dari 2 (dua) persen yaitu kurang lebih sebesar 19,8 (Sembilan belas koma delapan) persen.

 

----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 16 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya